SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai pegawai swasta atau pegawai negeri sipil yang memiliki penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60.000.000 dalam setahun.
Baca juga : Lapor Pajak Dengan e-Filing (Wajib Pajak Orang Pribadi)
Yang kita butuhkan sebelum kita membuat SPT 1770SS adalah koneksi internet, browser, dan usahakan kita sudah mendapatkan Bukti Potong dari pemberi kerja (Bukti Potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil).
Setelah semuanya siap, masuk ke dalam menu e-Filing dalam website DJP Online dan memilih jenis SPT 1770SS.
Pada kotak SPT 1770SS isi data formulir dengan memilih tahun pajak dan status SPT normal, kemudian klik “Langkah Berikutnya”.
Setelah muncul kotak SPT 1770SS pengisian data SPT seperti gambar diatas, isi semua bagian mulai dari bagian A sampai dengan bagian D. Berikut cara pengisiannya :
Bagian A. Pajak Penghasilan
- Pada kolom nomor 1, masukkan nominal “jumlah penghasilan bruto” sesuai dengan Bukti Potong.
- Pada kolom nomor 2, masukkan nominal “jumlah pengurang” sesuai dengan Bukti Potong.
- Pada kolom nomor 3, pilih jenis Penhasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan Status / Jumlah Tanggungan Keluarga Untuk PTKP yang tertera dalam Bukti Potong. Nominal PTKP akan otomatis berubah sesuai dengan jenis PTKP yang dipilih.
- Pada kolom nomor 6, masukkan nominal “PPh Pasal 21 dan PPh 25 yang telah dipotong dan dilunasi” sesuai dengan Bukti Potong.
- Setelah semua terinput, pada kolom nomor 7 akan muncul jumlah kurang bayar pajak penghasilan kita yang harus disetor sendiri.
- Klik “Berikutnya”
Bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan oleh Objek Pajak
Bagian B diisi apabila kita memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Klik “Berikutnya”.
Bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban
- Pada kolom nomor 11, masukkan jumlah keseluruhan harta (uang tunai, saldo bank, rumah, kendaraan, dll) yang dimiliki sampai akhir tahun.
- Pada kolom nomor 12, masukkan jumlah keseluruhan kewajiban/hutang (hutang kartu kredit, hutang leasing, dll) yang dimiliki sampai akhir tahun.
- Klik “Berikutnya”.
Bagian D. Pernyataan
Pada bagian Pernyataan, cukup centang “Setuju” lalu klik “Langkah Berikutnya”, kemudian akan muncul laman seperti gambar berikut :
Kode verifikasi akan kita dapatkan melalui email yang dikirimkan oleh DJP Online. Untuk mendapatkannya cukup klik “[di sini]” pada kode verifikasi kemudian buka email kita yang terdaftar di DJP Online. Akan ada email masuk dari DJP Online berupa kode verifikasi. Salin kode tersebut dan masukkan ke dalam kotak kode verifikasi. Klik “Selesai”. Proses pembuatan SPT 1770SS selesai.
Selamat mencoba 🙂