Jakarta –
Tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Pajak belum diumumkan secara terbuka oleh KPK. Namun diketahui setidaknya ada dua orang dari Ditjen Pajak yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Diketahui dari surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar menyebutkan dua nama sebagai tersangka perkara itu. Keduanya pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri itu sebelumnya telah disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri itu untuk mempermudah proses penyidikan.
“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” imbuhnya.
Keterangan Ali itu sekaligus menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah salah seorang yang dicegah ke luar negeri bernama Angin Prayitno Aji. Yang bersangkutan diketahui menjabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak.
Namun profil Angin Prayitno Aji itu ‘menghilang’ dari situs Ditjen Pajak tak lama setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi tanggapan terkait penyidikan KPK dalam perkara ini pada Rabu (3/3). Namun belum ada keterangan resmi apakah menghilangnya profil Angin Prayitno Aji itu berkaitan langsung dengan kasus di KPK.
Di sisi lain, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menerangkan sejumlah nama yang diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri adalah APA, DR, RAR, AIM, VL, dan AS. APA dan DR merupakan aparatur sipil negara atau ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kedua inisial itu diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di KPK.
“Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata Arya.
Mengenai pencegahan ke luar negeri itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan biasanya setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan dicegah ke luar negeri. Namun Alexander tidak menjawab detail siapa tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak.
“Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cekal ke luar negeri,” ucap Alexander saat ditanya apakah tersangka di kasus Ditjen Pajak sudah dicegah ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Alexander membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.
“Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan,” kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Alexander menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.