Ada 204 Kendaraan Mewah di Jakbar Nunggak Pajak Senilai Rp 7,5 M

0
327

Jakarta – Samsat Jakarta Barat mencatat ada 204 kendaran mewah menunggak pajak sejak Januari-Februari 2019. Total nilai pajak tersebut sebesar Rp 7,5 miliar.

“Kalau untuk kendaraan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) di atas Rp 1 miliar itu ada 204 kendaraan yang belum membayar, totalnya Rp 7,5 miliar oer tanggal 15 Februari 2019,” jelas
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Samsat Jakbar, Elling Hartono di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/2/2019).

Elling mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya door to door untuk menarik pajak kendaraan dari wajib pajak tersebut. Akan tetapi, beberapa di antaranya identitas kendaraan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Beberapa di antaranya diketahui menggunakan data aspal (asli tapi palsu). Sehingga, petugas kesulitan ketika melacak kendaraan ke alamat seperti yang tertuang pada STNK kendaraan.

“Selama tidak menunggak, itu tidak akan diketahui (pakai data aspal, red). Kalau dia nunggak, kita bakal cek ke rumah, ‘oh ternyata beda’. Tapi selama tidak menunggak, itu tidak akan tahu. Pada prinsipnya kami fine-fine saja, dianggap tidak tahu (identitas asli kendaraan, red),” jelasnya.

Selain melakukan upaya door to door, petugas Samsat juga telah mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan.

“Kita mengirimkan surat imbauan atau teguran bagi yang belum membayar. Pada saat petugas kami di lapangan tidak menemukan, kita langsung meneliti on the spot ke lapangan, untuk mengecek siapa pemilik kendaraan tersebut,” tuturnya.