Ada Insentif Rumah Bebas PPN, Pengembang: Bisa Pulihkan Sektor Properti

0
227

Jakarta – 

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung langkah pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sektor properti. Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan industri properti yang terdampak pandemi COVID-19.

“Kita apresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN. Suatu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi salah satunya pada sektor properti,” ujar Ketua Apersi Junaidi Abdillah di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Junaidi mengatakan sektor industri menjadi salah satu sektor yang paling terdampak terutama dari sisi penjualan. Penurunan penjualan terjadi pada rumah dengan harga di atas Rp 600 juta. Sedangkan untuk rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi turun hingga berkisar 20%-30%.

“Ya tentu melemahkan industri properti, sementara industri banyak usaha atau industri ikutannya sekitar 170, industri properti juga banyak melibatkan tenaga kerja dan padat karya. Bisa kita bayangkan jika industri ini ambruk,” kata Junaidi.

“Dampak yang signifikan adalah terhadap pengembang menengah terkait beban operasional dan tanggung jawab terhadap pihak ke tiga di antaranya pengembalian pokok dan bunga perbankan. Pada prinsipnya untuk pengembang pada saat ini harapannya hanya bertahan menghadapi kondisi saat ini,” sambung Junaidi.

Junaidi berharap insentif PPN perumahan ini bisa sinergi dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Harapannya kepada pemerintah untuk pengembang diberikan relaksasi terkait suku bunga dan pengembalian pokok, dalam rangka pemulihan kesehatan para pengembang,” ujar Junaidi.