JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga Senin, (25/2/2019) pagi ini, baru 1,2 juta wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan ( SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing.
Namun, Ditjen Pajak belum mendata keseluruhan wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh secara manual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, memang hingga akhir Februari pelaporan SPT Tahunan belum ramai dilakukan. Padahal, jatuh tempo pelaporan SPT tahunan untuk 2019 ini dijadwalkan pada 31 Maret 2019 mendatang.
“Penyampaian SPT untuk e-flling 1,2 juta wajib pajak, kalau manual belum tahu karena sumber datanya berbeda, nanti awal Maret baru akan ada datanya secara periodik,” ujar Hestu di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Hestu menuturkan, memang di awal tahun hingga Februari pelaporan SPT Tahunan masih agak seret. Data pelaporan biasanya baru akan meningkat pesat memasuki bulan Maret.
Untuk itulah, ujar dia, Ditjen Pajak semakin gencar dalam mengampanyekan pelaporan SPT tahunan lebih awal.
Ditjen Pajak pun mencatatkan, tahun ini terdapat 17,6 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelaporan SPT adalah semakin banyak platform yang memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT baik secara elektronik melalui e-SPT, e-filing, dan e-form.
Selain itu, Ditjen Pajak juga membuka pelayanan pelaporan SPT Tahunan di luar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seperti di kawasan perkantor dan dan pusat perbelanjaan.
“Channeling mengenai pelayanan kita, kita perbaiki, kita tambah terus, kita buka layanan di luar kantor, tidak perlu di KPP,” sebut Hestu.