Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan terdapat delapan perusahaan tambahan yang ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan delapan perusahaan ini merupakan perusahaan internasional berbasis digital sekaligus para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut (wapu) PPN.
Adapun delapan perusahaan internasional tersebut adalah:
• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
• GitHub, Inc.
• Microsoft Corporation
• Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
• UCWeb Singapore Pte. Ltd. • To The New Pte. Ltd.
• Coda Payments Pte. Ltd.
• Nexmo Inc.
“Dengan demikian ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Hestu mengatakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan tambahan delapan perusahaan ini, maka totalnya menjadi 36 perusahaan internasional yang menjadi wapu PPN di Indonesia.
Menurut Hestu, DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Sebanyak 36 perusahaan tersebut terbagi ke dalam empat gelombang. Berikut daftarnya:
Gelombang pertama, perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB.
Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.
Gelombang keempat, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd; UCWeb Singapore Pte. Ltd. • To The New Pte. Ltd; Coda Payments Pte. Ltd; Nexmo Inc.