Jakarta – Pemerintah masih mengkaji penurunan pajak bunga obligasi. Rencana ini sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
“Pajak masih dalam pembahasan, nanti kalau sudah ditetapkan kita akan sampaikan. Tapi permintaan untuk pajak dikaji ulang menuju penurunan itu sudah ada dan memang sudah kami bahas,” kata Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Loto S Ginting dalam peluncuran SBR005 di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Dia menyampaikan masih belum bisa menentukan kapan rencana tersebut bisa direalisasikan. Pasalnya akan ditentukan oleh level pimpinan dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya Sri Mulyani memang berencana untuk mengatur terkait besaran pajak obligasi. Rencana ini memang sudah dilakukan sejak 2013 lalu.
Kemenkeu bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendiskusikan rencana tersebut. Diskusi dilakukan untuk melihat insentif tidak hanya konversi atau repatriasi tapi juga konversif.