Jakarta – Kementerian Keuangan telah menindak ratusan importir di pusat logistik berikat (PLB) dan non PLB, serta PLB itu sendiri. Instansi yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati tidak segan memblokir dan mencabut izin ratusan importir tersebut lantaran terbukti melanggar ketentuan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada 341 importir yang telah ditindak tegas oleh Kementerian Keuangan lantaran melanggar ketentuan kepabeanan, pajak, dan perdagangan.
Untuk menekan angka pelanggaran, pihak DJBC Kementerian Keuangan pun akan menggunakan intel hingga ‘robot’ untuk melacak pelaku usaha yang nakal. Berikut ulasan lengkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memblokir dan mencabut ratusan izin importir yang ada di pusat logistik berikat (PLB) dan non PLB maupun PLB. Sanksi itu diberikan karena para importir melanggar ketentuan perdagangan, pajak, dan kepabeanan.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 341 importir PLB maupun non PLB yang diblokir dan dicabut izinnya karena terbukti melanggar ketentuan. Hal ini menyusul ada PLB yang menjadi gudang penimbunan produk impor atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap semua pelaku usaha baik PLB, KEK, gudang berikat memiliki tata kelola yang baik. Kita dukung ekonomi dengan tata kelola yang baik,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers tentang PLB di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Berdasarkan catatan Kemenkeu, ada 226 importir yang diblokir dan dicabut izinnya karena terbukti tidak patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Di mana, 27 importir PLB dan 186 importir non PLB diblokir izinnya. Sedangkan 8 PLB dan 5 importir PLB khusus tekstil dan produk tekstil (TPT) dicabut dan dibekukan izinnya. Khusus yang 8 PLB terdiri dari satu khusus TPT dan sisanya non TPT.
Jumlah importir yang tidak patuh terhadap ketentuan pajak berjumlah 109. Di mana, 17 merupakan importir PLB dan 92 merupakan importir non PLB. Sebanyak 109 importir ini diblokir izinnya. Selanjutnya, importir yang tidak patuh terhadap ketentuan Kementerian Perdagangan berjumlah 6, yaitu satu API-produsen atau importir produsen yang berada di PLB, importir tersebut izinnya diblokir.
Sedangkan sisanya, yaitu 3 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di PLB izinnya diblokir lantaran lantaran stastusnya fiktif. Tidak hanya itu, Pemerintah juga tengah memeriksa lebih dalam 10 IKM di PLB yang diduga fiktif. Sebanyak dua sisanya yaitu API-umum atau importir umum PLB diblokir.