Begini Modus Jastip yang Sengaja Hindari Pajak

0
258

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan produk impor ilegal melalui jasa titipan alias jastip. Tercatat, sudah ada 422 penindakan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) hingga 25 September 2019.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya baru menangkap 14 orang pelaku jastip yang menggunakan modus splitting atau memecahkan nilai batasan agar terbebas dari kewajiban pajaknya.

“Seakan-akan ini adalah barang miliknya atau barang pribadi, kata Heru di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Lantas bagaimana kronologi penindakan terhadap 14 orang pelaku jastip ini?

Heru menjelaskan, 14 orang pelaku jastip merupakan kurir karena mendapat modal dari satu orang. Seluruh pelaku jastip ini membuka open pre order (PO) pada satu akun Instagram yaitu @jastipdongkak. Pada kegiatannya, diketahui pelaku jastip akan memanfaatkan ketentuan pembebasan bea masuk yang sebesar US$ 500 per individu.

Namun, Heru mengungkapkan bahwa pihak Bea Cukai telah mengendus modus tersebut lantaran barang bawaannya mencurigakan. Mulai dari pakaian, perhiasan, tas, sepatu, hingga iPhone 11 dalam jumlah yang tidak wajar.

“Yang terjadi, kurir jastip sebenarnya cuma dititipi dan kelihatan secara aktif keluar masuk ya sejenis itu saja,” jelas dia.

Heru mengungkapkan, para pegawai Bea Cukai di bandara sudah memahami ciri-ciri pelaku jastip yang sengaja menghindarkan kewajiban pajaknya. Pihaknya bisa mengetahui karena berdasarkan analisa serta pengolahan data penumpang yang dimiliki.

Bahkan, pihaknya juga bisa melakukan tindakan atas laporan masyarakat. Biasanya, laporan masyarakat datang dari pelaku jastip yang lain.

“Kita monitor medsos, lalau memantau data penumpang, lalu ada laporan masyarakat, bisanya mereka pecah kongsi,” ungkap dia.