Bidik Influencer dkk, Ditjen Pajak Bakal Bentuk Tim Khusus

0
137

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan sederet strategi untuk menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital. Hal ini seiring dengan makin menggeliatnya aktivitas ekonomi digital.

Seperti dilansir Kontan.co.id Minggu (21/3/2021), berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu,  instansi ini akan menggali potensi ekonomi digital melalui pembentukan tim khusus bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.

Ada dua pokok tugas yang dijalankan oleh Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer. Caranya dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak.

Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) tentu jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.

“Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait,” kata Neilmaldrin seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/3/2021).

Namun tidak hanya itu, dalam draf tersebut juga mengisyaratkan bahwa Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut.

Selanjutnya, melalui data-data yang segera didapat Ditjen Pajak akan dimanfaatkan untuk pemetaan potensi. Caranya menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak.

Untuk mempermudah langkah Ditjen Pajak mengorek pontensi ekonomi digital tersebut, regulasi sebagai sebagai payung hukum pun akan diterbitkan. Misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE. (Yusuf Imam Santoso)