Pandemi COVID-19 membuat semua aktivitas berubah menjadi online, termasuk cara antre. Hal ini juga dilakukan oleh kantor pajak dengan memberlakukan antrian online di kunjung.pajak.go.id.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri memberlakukan hal ini untuk mengurangi risiko penularan dari virus COVID-19 sehingga risiko proses transaksi perpajakan masih berjalan walaupun tidak langsung.
Cara Antrian Online di kunjung.pajak.go.id 2021:
1. Buka situs di situs https://kunjung.pajak.go.id/
2. Pilih ‘Daftar’
3. Isi identitas diri pada kolom yang tersedia
4. Selanjutnya, isi kolom penilaian kesehatan
5. Lalu, pilih kantor tujuan (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan)
6. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan
– Jika memilih kantor tujuan Kanwil DJP Kanwil DJP ada pilihan “Layanan Perpajakan” untuk penyelesaian keberatan, pemeriksaan, penyidikan, dan layanan administrasi perpajakan.
– Jika memilih KPP terdapat 6 layanan
a. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik. penyampaian SPT, surat lainnya
b. Konsultasi SPT Tahunan
c. Konsultasi Perpajakan termasuk permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, konsultasi lainnya.
d. Konsultasi Aplikasi terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya
e. Keperluan lainnya, termasuk Layanan dengan NPWP 000 seperti layanan validasi PPhTB, dan layanan yang bisa dilakukan di KPP mana saja seperti lupa EFIN.
e. Janji Temu. Untuk pilihan ini, bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu, harap membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/wa/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Silakan cantumkan nama dan seksi pegawai yang akan Anda temui pada kolom keterangan di bawah
7. Bila data sudah lengkap, tunggu ‘nomor tiket antrean‘ yang akan dikirim ke alamat email yang sebelumnya telah didaftarkan di kunjung.pajak.go.id
8. Terakhir, simpan atau screenshot nomor tiket antrean sehingga bisa ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak saat berkunjung sesuai waktu dan tempat pendaftaran
Untuk diketahui, antrian online kunjung.pajak.go.id belum berlaku pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Pusat DJP karena masih menggunakan sistem antrean manual. Sementara itu, wajib pajak juga tidak perlu langsung mendatangi kantor pajak. Sebab, pada dasarnya beberapa jenis layanan bisa diakses melalui aplikasi, seperti Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Konsultasi Perpajakan, Konsultasi Aplikasi, hingga Janji Temu