KOMPAS.com – Setiap warga negara
yang memenuhi syarat harus memenuhi kewajiban bidang perpajakan yakni
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
SPT merupakan pelaporan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun
pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang
Pribadi/WP OP) atau 30 April (Wajib Pajak Badan).
- Misalnya, untuk
SPT Tahunan tahun pajak 2020, maka Anda sebagai seorang wajib pajak orang
pribadi bisa melaporkannya, baik secara langsung di kantor pajak maupun secara
daring, hingga 31 Maret 2021.
Bagaimana syarat dan cara melaporkan SPT pajak?
Syarat lapor SPT Tahunan
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, orang yang bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Terdaftarnya seseorang menjadi WP ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP atau sudah memiliki NPWP, melaporkan SPT Tahunan adalah wajib hukumnya.
Akan tetapi, ada berkas yang harus dipenuhi untuk bisa menyelesaikan tahapan pelaporan SPT Tahunan.
Untuk Anda yang merupakan WP Orang Pribadi, maka dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan.
Untuk WP pelaku UMKM diperlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
Sementara, untuk WP yang merupakan karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).
Bagi yang belum memiliki NPWP, maka tidak bisa melaporkan SPT Tahunan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neil Madrin Noor.
“NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” jelas Neil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
“Sesuai dengan definisi tersebut, maka yang bersangkutan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memiliki NPWP, kemudian memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan,” lanjut dia.
Untuk melaporkan SPT, WP bisa memilih di antara 3 cara, yakni offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
Offline/datang ke kantor pajak
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
- Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
- Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
- WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
- Selesai, simpan
tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.
Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:
- Masukkan
formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
- Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
- Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
- WP akan
mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas),
simpan.
Pelaporan SPT pajak secara online
Pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan
melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Caranya adalah sebagai berikut:
Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id;
Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah
ada, lalu isikan kode unik (captcha);
Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai
dengan kondisi dan keadaan WP;
Isi formulir SPT dengan benar;
WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah
berhasil dilaporkan.
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak
terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification
Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.