Catat Nih! Jastip Tak Dilarang Asal Pajaknya Dibayar

0
257

Jakarta – Pemerintah sampai saat ini belum mengatur secara resmi mengenai usaha jasa titipan (jastip) yang sekarang sudah menjamur di Indonesia. Jastip biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang bepergian ke luar negeri.

Dengan bepergian ke luar negeri, maka masyarakat bisa membuka jasa pembelian barang-barang yang ada di negara tujuan dan biasanya calon pembeli akan dikenakan tambahan biaya dari harga barang yang dititipnya.

Belakangan ini, usaha jastip sering disalahgunakan oleh sebagian masyarakat khususnya dalam membayarkan kewajiban perpajakannya. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan bahwa usaha jastip tetap bisa dijalankan selama membayarkan kewajiban perpajakan.

“Setahu saya tidak ada aturan yang melarang jastip sih. Tapi memang harus tetap bayar bea masuk,” kata Untung saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Pelaku usaha jastip saat ini biasanya bergerak pada sektor e-commerce dan langsung ke individu. Khusus yang e-commerce, pemerintah telah mengaturnya lewat PMK-112/PMK.04/2018. Di mana batasan yang ditetapkan untuk barang yang diimpor sebesar US$ 75. Jika lewat dari batasan maka diwajibkan membayar bea masuk.

Sedangkan untuk individu sampai saat ini tidak ada aturan khusus yang mengaturnya. Namun, biasanya para pelaku jastip bisa mengacu pada PMK nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam beleid ini, batasannya ditetapkan sebesar US$ 500 per individu. Jika melebihi batasan maka kelebihannya itu yang dikenakan pajak.

Menurut Untung, pelaku usaha jastip di tanah air seharusnya tertib membayar kewajiban pajak. Sebab, mendapatkan keuntungan dari setiap barang yang dibeli atau barang komersil.

“Karena, aturannya walaupun masih di bawah dan minimum tapi kalau untuk dijual lagi maka wajib bayar bea masuk,” tegas Untung.