Jakarta –
Sudah lapor SPT Pajak belum? Buruan, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sebentar lagi habis, tepatnya 31 Maret 2021.
Nah, sudah tahu belum harta apa saja yang harus dilaporkan di SPT Pajak? Jangan sampai salah ya.
“Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga,” kata Neilmaldrin kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam catatan detikcom seperti ditulis Senin (8/3/2021).
Menurutnya, Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta.
Lalu harta apa saja harta yang mesti dilaporkan?
Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak. Berikut ini daftarnya:
1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
2. Piutang.
3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.