Daging Sapi dan Beras Premium Akan Dikenakan PPN

0
85

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, daging sapi premium dan beras premium menjadi komoditas yang disasar untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dari 11 bahan kebutuhan pokok, kemungkinan yang kita kenai itu hanya daging (premium) dan beras (premium). Itu yang mudah ya karena kelihatan gap harga yang sangat lebar, kalau telur, susu segar, sayur-sayuran saya rasa masih sama,” ujarnya dalam webinar Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, pemerintah sudah menyampaikan kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN hanya kebutuhan pokok premium.

Yustinus mengatakan daging sapi dan beras premium memiliki segmentasi konsumen orang kaya. Namun, hingga saat ini komoditas tersebut tak dikenakan pajak sama sekali.

Sementara daging ayam dan daging bebek tidak akan dikenakan PPN. Sebab kata Yustinus, komoditas daging tersebut masih dikonsumsi masyarakat umum.

Dia menambahkan, saat ini pemerintah tengah memetakan skema pengenaan PPN multitarif untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.

“Kita mengusulkan ada penyesuaian taif karena tari dibanding negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi di kompensasi dengan multitarif,” kata Yustinus. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan contoh sembako yang akan dikenakan PPN. Sembako tersebut yaitu Beras Basmati, Beras Shirataki, Daging sapi Kobe, dan Daging sapi Wagyu.