Dividen bisa Bebas Pajak, Cermati Saham Yang Rajin Membagi Keuntungan Kepada Investor

0
154

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kini giliran investor di bursa saham yang turut merasakan langsung stimulus dari pemerintah. Salah satu bentuk stimulus tersebut berupa bebas pajak penghasilan (PPh) atas dividen, termasuk dividen dari perusahaan publik.

Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18/2021 tentang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid yang dirilis 17 Februari 2021 itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.