JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan melayani izin yang diajukan usaha yang menunggak pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
“Kalau dengan peraturan mereka mau tidak mau harus bayar. Mereka tidak bisa melanjutkan usahanya. Ini tidak hanya berlaku di kita tapi juga Kementerian Keuangan juga,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Balai Kota, Rabu (12/6/2019).
Dalam Pasal 3 Pergub tersebut dijelaskan kebijakan itu berlaku bagi usaha kelas menengah dan besar dan sudah lebih dari setahun. Usaha menengah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan serta memiliki penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar.
“Untuk menengah dan atas ini kan mereka sudah establish nih. Sudah mampu untuk membayar pajak. Jadi kebijakan ini kami tekankan untuk yang mampu dulu,” ujar Faisal.
Setelah melunasi pajaknya, baru permohonan perizinan akan diterima Pemprov DKI.
Kini, setiap izin yang diajukan akan diperiksa apakah NIK pemohon dan NPWP-nya masih menunggak pajak.
BPRD DKI Jakarta akan melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerapkan kebijakan tersebut. Sinkronisasi ditargetkan selesai sebelum Agustus 2019, sesuai amanat Pergub.
“Sebelum tiga bulan sudah bisa diterapkan karena makin cepat maka optimasi penerimanya makin cepat,” ujar Faisal.