Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak bisa menutupi rasa kecewanya usai mendengar kabar bahwa ada dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani bahkan menyebut keterlibatan pegawai pajak dalam dugaan kasus suap itu sebagai bentuk pengkhianatan. Sebab, otoritas pajak nasional ini sangat menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Dugaan kasus tersebut pun sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan siapa sosok pegawai pajak yang terlibat dalam kasus suap.
Dengan kejadian tersebut, tidak bisa dipungkiri tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal ini wajib pajak (WP) berkurang terhadap instansi yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Dugaan kasus suap itu pun menjadi pertanyaan besar jika kita melihat dari sisi penghasilan seorang pegawai pajak. PNS pajak terbilang memiliki penghasilan tinggi dari tunjangan kinerja (tukin) yang didapatkannya.
Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (4/3/2021), gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besaran gaji pokok ini ditentukan dari masa kerja seorang abdi negara.
Dalam beleid itu, gaji terendah seorang PNS didapatkan oleh golongan I yang berkisar Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta per bulan. Sementara yang tertinggi didapat oleh PNS golongan IV yaitu sekitar Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta.
PP Nomor 15 Tahun 2019 ini menjadi acuan semua PNS yang bekerja di instansi pemerintah. Namun yang membedakan PNS pajak dengan yang lainnya adalah tukin.
Aturan pemberian tukin PNS pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di dalam aturan tersebut terdapat lampiran besaran tukin mulai dari tingkat pelaksana hingga pejabat eselon I. Adapun besaran tukin untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27 yaitu Rp 117.375.000, sedangkan yang paling rendah yaitu jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800