Genjot Rasio Pajak, Sandiaga Ingin “Sapih” Ditjen Pajak dari Kemenkeu

0
372

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin mengembalikan rasio pajak Indonesia sebesar 16 persen. Tingkat rasio pajak tersebut sebelumnya pernah dicapai di era Orde Baru.

Sandiaga mengatakan, untuk meningkatkan rasio pajak tersebut dirinya akan memisahkan badan penerimaan negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan.

“Kami akan pisahkan badan penerimaan negara dari Kementerian Keuangan sehingga badan penerimaan negara langsung lapor kepada Presiden,” ujar Sandiaga di Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Sandiaga mengatakan dengan membuat DJP menjadi otoritas terpisah bisa meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak.

Sementara sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan menggunakan teknologi informasi serta komputerisasi. Hal tersebut dilakukan agar proses penerimaan pajak menjadi lebih transparan.

Pasalnya, negara lain seperti Thailand dan Malaysia bisa meningkatkan rasio pajaknya hingga 19 persen dengan pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi tersebut.

“Dengan program informatika dan teknologi kita bisa melakukan transparansi dan belajar dari negara lain sehingga tax ratio kita bisa kembali ke 16 persen bahkan 19 persen.” ujar dia.