
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Ditjen Pajak menyatakan hingga Oktober 2018 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.016,52 triliun atau 71,39 persen dari target APBN sebesar Rp1.424 triliun, pemerintah pun optimis mampu memperoleh penerimaan hingga Rp1.350 triliun atau 94,9 persen dengan cara mempertahankan pertumbuhan sebesar 17,6 persen seperti Oktober lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan memutuskan menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Keputusan yang diambil pemerintah salah satunya dikarenakan adanya kabar simpang siur terkait pajak e-commerce, bahwa seolah-olah terdapat tarif pajak baru yang diberikan pemerintah.
Berbeda dengan langkah yang diambil pemerintah, pengamat pajak DDTC Darussalam memandang, pemerintah seharusnya tidak perlu menarik aturan yang telah dibuat. Menurutnya, tak ada yang salah dengan PMK 210/2018. Aturan ini justru memberikan penegasan bahwa perlakuan pajak diberlakukan secara sama. Bahkan, bila PMK 210/2018 dicabut, justru akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“PMK 210/2018 ini kan sebenarnya hanya merupakan penegasan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara transaksi bisnis yang online dan konvensional, jadi seharusnya tidak perlu ditarik,” ujar Darussalam kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3).