
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada tahun ini mencapai 85 persen, dimana batas waktu pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online baik melalui e-Filing maupun e-form.
“Ini untuk menghindari risiko server overload dan gagal atau terlambat lapor,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3).
Batas penyampaian SPT tahun pajak 2018 tertanggal 31 Maret 2019 akan jatuh pada hari Minggu. Wajib pajak dapat mengakses e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id
DJP menyarankan wajib pajak melaporkan SPT secara online karena lebih menghemat waktu. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, sehingga lebih fleksibel bisa dilakukan di mana saja. Selain itu, e-Filing dilengkapi fitur auto-calculation sehingga jumlah pajak yang terutang serta status laporan dapat langsung diketahui.
Untuk melaporkan SPT online, wajib pajak perlu memiliki electronic filing identification number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau bisa melihat di e-mail apabila sudah pernah memperoleh EFIN.
“Dengan menggunakan EFIN, bisa digunakan untuk mendaftar DJP Online dan sudah mulai bisa digunakan untuk lapor pajak serta e-Biling untuk mendapatkan kode bayar,” jelas Hestu.
Sebagai tambahan informasi, e-Filing hanya dapat digunakan secara online sehingga cocok untuk SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah. Sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Sedangkan untuk SPT yang lebih kompleks atau ingin mengisi formulir SPT secara offline yang dapat disimpan (save) dan dibuka berulang kali hingga siap untuk dilaporkan, DJP menyarankan wajib pajak untuk menggunakan e-form.