Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyampaikan, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) mencapai Rp 6,9 triliun hingga 30 September 2020.
Menurut Tsani, PBB-P2 adalah salah satu dari 13 obyek pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Data penerimaan PBB-P2 DKI Jakarta menyentuh angka Rp 6,9 triliun atau surplus sekitar Rp 400 miliar dari periode yang sama di tahun 2019,” kata Tsani dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Tsani memaparkan, capaian penerimaan PBB-P2 diperoleh dari kontribusi 556.845 wajib pajak pribadi dan 143.611 wajib pajak badan.
“Secara aggregat mencerminkan prosentase kepatuhan pembayaran PBB-P2 di tahun 2020 sebesar 67 persen,” ungkap Tsani. Sementara itu, Pemprov DKI memberikan relaksasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa ada sanksi administrasi.
“Pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020, sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya di bulan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi,” jelas Tsani.