URABAYA, KOMPAS.com – Beberapa hari terakhir, beredar informasi tentang program pembebasan atau pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Timur ( Jatim). Informasi yang menyebar di grup WhatsApp itu menyebut program pemutihan digelar 1 Maret hingga 1 Mei 2019. Dalam informasi itu dijelaskan bahwa program pemutihan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), serta membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor. Di bagian kiri informasi itu juga tertulis logo Kepolisian Republik Indonesia, Perum Jasa Raharja dan logo Pemprov Jawa Timur. Sementara di bagian kanan atas tertulis Kantor Bersama (KB) Samsat Manyar Surabaya Timur.