Jakarta – Aturan pajak kendaraan dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang akan mempengaruhi ekosistem pasar industri otomotif. Selama ini harga mobil dipengaruhi oleh kubikasi mesin dan modelnya seperti sedan yang harganya relatif mahal.
Kondisi tersebut dapat berubah nantinya dengan pajak baru yang tertuang dalam UU Nomor 73 Tahun 2019 terkait aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat.
“Itu yang kami harapkan dengan adanya pajak ini pasar sedan bisa berkembang karena selama ini sedan lebih tinggi,” kata Deputy Director Sales Operations & Product Management PT. Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan.
Ia berharap nantinya saat diterapkan dua tahun lagu harga mobil sedan bisa lebih murah. Meski begitu tak dapat dipastikan karena ada banyak faktor lain yang mempengaruhi harga.
“Nanti berdasarkan co2 kalau memang emisi gas buangnya rendah tentu harga semoga lebih kompetitif tapi kembali itu harga turun berapa baru nanti pelaksanaannya dihitung secara jelas,” terang pria yang disapa Kari ini.
Walaupun diprediksi trennya akan naik, Kari meragukan hal itu akan mempengaruhi selera pasar. Saat ini seperti diketahui segmen SUV sedang tumbuh berkembang terlepas dari MPV yang telah menjadi ciri khas pasar Indonesia.
“Belum tentu juga karena banyak faktor, tren pasar tidak hanya dari sisi harga, kadang dari sisi penggunaannya, infrastruktur dan sebagainya,” tutup Kari.