Horee…. Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB dari 1994 sampai 2019

0
341

Surabaya – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya bakal menghapus denda pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994 sampai 2018. Penghapusan itu dilakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-726.

Kepala BPKPD Yusron Sumartono mengatakan penghapusan denda sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 12 tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif. Sebab selama ini pihaknya banyak mendapat keluhan mengenai denda

“Setelah kami survei, banyak yang mengeluhkan dendanya ini dan siap melunasi pajak pokoknya apabila ada penghapusan denda. Akhirnya, kami konsultasikan kepada jajaran samping seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK, ternyata boleh dilakukan penghapusan denda, sehingga lahirlah Perwali ini untuk payung hukumnya,” kata Yusron saat di kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (2/4/2019).

Yusron melanjutkan, total tunggakan denda dan pajak pokoknya mencapai Rp 600 miliar. Sedangkan untuk denda maksimal adalah 2 tahun atau sebesar 48 persen, sehingga jika dendanya sudah lama tak terbayar dikhawatirkan akan stagnan.

“Sampai sekarang perkembangannya juga tidak signifikan, untuk ditagih juga sangat lama, sehingga kali ini pemerintah kota menawarkan kebijakan yang sangat membantu bagi masyarakat untuk membayarkan pajaknya yang sudah lama-lama,” terangnya.

Dikatakan Yusron, salah satu alasan yang membuat denda pajak membengkak dan tak terbayar karena masyarakat saat membeli rumah tanpa mengetahui detail riwayat tanah atau bangunan itu. Sehingga pemilik selanjutnya enggan membayar denda pajak sebelumnya.

“Akhirnya, mereka ini tidak membayarkan pajaknya dan dendanya itu berlarut-larut. Kasus seperti ini sangat banyak dan mereka pun banyak mengeluh ke kami, sehingga program ini bisa dimanfaatkan,” bebernya.

Menurut Yusron, program penghapusan denda pajak ini merupakan program terobosan pertama yang pernah dilakukan oleh pemkot. Karena sebelumnya pihak pemkot hanya memberikan keringanan berupa pengurangan denda saja.

“Nah, kalau yang program terdahulu itu pengurangan atau membantu keringanan pajak pokoknya, tapi kalau yang program baru ini penghapusan dendanya, jadi beda,” ungkap Yusron.

“Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” pungkasnya.