https://nasional.kontan.co.id/news/penarikan-peraturan-pajak-e-commerce-disayangkan-lebih-baik-ditunda

0
323

KERJASAMA BCA DAN SHOPEE-Model menunjukan aplikasi Oneklik usai penenandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Pembayaran melalui OneKlik BCA dan Shopee Indonesia Jakarta, di Menera BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (09/01). OneKlik merupakan salah satu inovasi berbasis teknologi Application Programming Interface (API), solusi baru bayar belanja online di mana nasabah BCA dapat langsung melakukan pembayaran pada aplikasi merchant hanya dengan satu kali klik. OneKlik semakin melengkapi fitur API BCA lainnya dimana API BCA hingga kini telah digunakan oleh ratusan nasabah bisnis dengan mayoritas penggunanya bergerak di bidang fintech dan e-commerce, salah satunya Shopee.-Warta Kota/henry lopulalan

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menyambut positif langkah Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Menurut Untung, pihaknya telah dua bulan berdiskusi dan Kemkeu terkait aturan ini dan pemerintah dinilai cukup kooperatif. “Semangat kami dengan Kemkeu sama, yaitu ingin mendahulukan kepentingan yang lebih besar. Dan saya rasa itu pula yang mendorong lahirnya kebijakan ini,” terang Untung kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3).

Untung menilai dicabutnya aturan ini bukan suatu masalah. Sebab pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibandingkan menerapkan kebijakan yang salah.

Dalam diskusi yang dilakukan oleh pemerintah dengan idEA, Untung membeberkan, poin yang banyak dibahas adalah mengenai pengumpulan data NPWP atau NIK pedagang di marketplace. Meski begitu, menurutnya, pengumpulan data ini masih belum menunjukkan titik terang, khususnya dalam pengumpulan NPWP/NIK pedagang kecil.

“Sebenarnya masih dalam bahasan batasan yang harus menyerahkan NPWP/NIK. Kalau pukul rata semua, nanti pedagang kecilnya jadi kabur,” tuturnya.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, pihaknya tak keberatan bila pemerintah menerapkan aturan pajak e-commerce. “Aturannya baik-baik saja, asal tidak menghambat pertumbuhan industri,” ucapnya.

Bagi idEA, aturan terkait pajak e-commerce harus bisa melindungi pedagang kecil, dan penerapannya harus diberlakukan di paltform media sosial.​