Indonesia Gunakan Data Pajak dari 68 Yurisdiksi untuk Menjaring Wajib Pajak

0
286

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lebih dari 90 yurisdiksi melaksanakan pertukaran data secara otomatis untuk perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) sepanjang 2018 lalu. Berdasarkan catatan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) itu, Indonesia termasuk yurisdiksi yang paling aktif berpartisipasi.

Merujuk ke laporan OECD, terjadi pertukaran informasi dengan 47 juta akun senilai total 4,9 triliun. Angka tersebut merupakan tingkat transparansi pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah, serta puncak dari dua dekade upaya internasional untuk melawan penggelapan pajak.