Ini Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT dan Amnesti Pajak Secara Elektronik

0
327

KOMPAS.com – Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak untuk wajib pajak perorangan.

Nah bagaimana juga tata cara untuk pelaporan harta reksa dana?

Dasar Hukum

Selama ini, Reksa Dana dikenal sebagai instrumen investasi yang bukan objek pajak. Pada saat ditawarkan kepada masyarakat, para agen penjual juga menjelaskan hal tersebut sebagai salah satu keunggulannya.

Reksa dana memang bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya sebagai berikut :

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi:

Reksa Dana dapat berbentuk :

a. Perseroan; atau b. kontrak investasi kolektif.

Pada dasarnya reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.

Pelaporan dalam SPT secara elektronik

Meskipun bukan objek pajak, bukan berarti tidak dilaporkan. Reksa Dana adalah harta, sama seperti tanah, bangunan, emas, uang tunai, tabungan, saham, obligasi, kendaraan dan harta lainnya sehingga tetap perlu dilaporkan dalam SPT Pajak.

Saat ini pelaporan sudah menggunakan fasilitas elektronik ( e-Filing) melalui situs www.djponline.pajak.go.id sehingga sangat memudahkan masyarakat. Setelah masuk ke website tersebut dan melakukan log in, wajib pajak akan melihat tampilan sebagai berikut:

Selanjutnya klik e-Filling dan lakukan pengisian sesuai prosedur dan kondisi masing-masing wajib pajak. Pengisian untuk informasi reksa dana akan muncul pada langkah ke 6 untuk penghasilan bukan objek pajak dan langkah 8 untuk informasi harta.

Pelaporan Penghasilan Reksa Dana

Tampilan pada langkah 6 sebagai berikut:

Apabila investor membeli reksa dana senilai Rp 10 juta dan menjualnya sebesar Rp 11 juta, sehingga terdapat keuntungan Rp 1 juta, maka keuntungan sebesar Rp 1.000.000 dimasukkan dalam poin 6 yang judulnya Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek.

Keuntungan reksa dana juga bisa berasal dari transaksi pengalihan (switching). Misalkan investor membeli reksa dana pasar uang senilai Rp 10 juta, setelah berjalan selama 2 bulan hasil investasi berkembang menjadi Rp 10.100.000. Kemudian dana tersebut dialihkan semuanya ke reksa dana saham. Pada saat pengalihan, reksa dana pasar uang mengalami keuntungan realisasi sebesar Rp 100.000.

Untuk jenis reksa dana yang membagikan dividen seperti reksa dana terproteksi dan sebagian dari reksa dana pendapatan tetap dan pasar uang, dividen yang diterima juga dilaporkan dalam kolom 6. Untuk pelaporan SPT 2018, maka yang dilaporkan adalah semua dividen yang diterima pada tahun tersebut saja.

Karena tidak termasuk objek pajak, maka tidak usah khawatir ada tambahan kewajiban perpajakan apabila anda mencantumkan penghasilan pada kolom ini. Malahan penghasilan ini bisa digunakan sebagai penjelasan untuk sumber dana dalam menambah harta baru.

Pelaporan Harta Reksa Dana

Bagian ini terdapat pada langkah 8 dengan tampilan sebagai berikut:

Reksa dana menggunakan kode 036. Nama Harta bisa ditulis reksa dana. Tahun Perolehan diisi tahun perolehan sesuai dengan reksa dana tersebut diperoleh. Harga perolehan adalah nilai pembelian yang dikeluarkan untuk reksa dana. Sementara keterangan bisa ditulis nama perusahaan tempat berinvestasi reksa dana.

Contoh pengisian sebagai berikut:

Pelaporan dalam amnesti pajak

Kewajiban pelaporan dalam amnesti pajak berlaku untuk wajib pajak yang melakukan Deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi. Pengisiannya dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Hanya saja, jika untuk SPT, yang diklik adalah e-Filing, maka untuk Amnesti pajak yang diisi adalah Amnesti Pajak E-Reporting.

Kewajiban untuk pelaporan paska amnesti pajak berlaku selam 3 tahun yaitu untuk 2017 (dilaporkan 2018), 2018 (dilaporkan tahun 2019) dan 2019 (dilaporkan tahun 2020).

Pelaporan secara elektronik menggunakan metode upload file Microsoft Excel yang tersedia dalam situs pajak. File untuk Deklarasi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

Pada dasarnya cara pengisian sama seperti SPT, yang berbeda adalah tambahan kolom alamat saja. Informasi ini bisa diisi alamat kantor cabang atau kantor pusat perusahaan tempat dimana anda berinvestasi reksa dana.

Untuk repatriasi, karena harus menggunakan rekening khusus dan melalui perusahaan gateway, tampilannya adalah sebagai berikut:

Pelaporan untuk repatriasi, sesuai dengan format file Microsoft Excel yang diberikan memang lebih komphrensif karena harus memasukkan informasi asal harta ketika dilakukan repatriasi pertama kali dan nilainya, kemudian dialihkan ke perusahaan gateway mana, serta bentuk investasi saat ini dengan keterangan tanggal mulai investasi dan nilainya.

Membayar pajak dan melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku adalah salah satu kewajiban sebagai warga Negara yang baik dan bentuk peran ikut serta dalam pembangunan.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.