Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) saat ini tengah getol dalam memantau media sosial seperti Twitter, Instagram, serta Facebook. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan para selebriti media sosial akan pajak.
Hal tersebut turut didukung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Bukan soal pengawasan media sosialnya, tapi lebih ke pembayaran pajak oleh para penghasil pundi-pundi dari platform berbasis internet.
“Kita dukung pemerintah, kita dukung Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, untuk bisa dibayar pajaknya. Pajak itu, kalau misalnya PPN, bisa dikumpulkan oleh platform atas nama individu tadi, berarti mereka menjadi Wapu (wajib pungut),” ujarnya saat ditemui dalam sebuah kesempatan.
“Justru kalau yang bagus itu sebetulnya platform-nya yang menjadi Wapu. Contohnya Bukalapak. Pelapak atau mitra warung dari Bukalapak itu kan juga membayar PPh, misalkan, nah ini kan bisa Bukalapak yang mengumpulkannya,” katanya menambahkan.
Pria yang kerap disapa Chief RA ini melanjutkan, praktik tersebut lebih efisien lantaran Bukalapak memiliki seluruh catatan terhadap pelapak dan mitra warungnya. Hal tersebut dianggapnya lebih efisien ketimbang 4 juta pelapak dan 500 ribu warung digital di Bukalapak harus bayar pajak masing-masing.
“Bukan hanya Bukalapak saja ya, ini kan marketplace, kita juga bicara soal, misalnya Go-Jek yang bukan marketplace. Mereka juga sama sebenarnya mau memberikan kontribusi untuk memudahkan pemungutan pajak,” tutur Chief RA.
Ia pun mengaku sudah cukup sering berbicara dengan sejumlah platform mengenai hal ini. Rudiantara mengatakan bahwa mereka memang menunjukkan kemauan untuk mempermudah sistem dan proses dalam mendukung pembayaran pajak.