Jakarta – Pemerintah berencana menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan atau perusahaan dari 25% jadi 20%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan untuk mengambil keputusan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan kalkulasi.
“Kita explore termasuk penghitungan estimasi seberapa sih dampak dampaknya. Nah ini kita exercise terus. Kita juga melihat mana kondisi tahun ini bagaimana, tahun depan bagaimana, kapan itu dilaksanakan. Semua masih terus dipikirkan,” ujarnya di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Selama proses evaluasi, kata Suahasil, Kemenkeu juga menghitung seberapa besar dampaknya jika pajak perusahaan turun, termasuk terhadap penerimaan negara yang dicocokkan juga dengan pengeluaran negara.
“Kemudian yang namanya penerimaan negara juga tidak terisolir sendiri. APBN ada pengeluaran negara, aspirasi pengeluaran negara seperti apa. Itu kita padankan, bukan hanya tunjuk satu tahun, tapi beberapa tahun ke depan. Nanti kami sampaikan, sebagai suatu perhitungan. Tapi, untuk arah kebijakan, itu sudah disampaikan,” terangnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan dari sisi risiko fiskal. Penurunan pajak perusahaan menurutnya juga harus berdasarkan kondisi ekonomi makro
Untuk besaran penurunan pajak perusahaan sebenarnya belum diputuskan, namun rencananya sejauh ini masih 20%. Suahasil menambahkan kebijakan ini merupakan penurunan bukan memberikan insentif atau tarif khusus.