Kemkeu: Kepatuhan membayar pajak bisa mengurangi utang Indonesia

0
325

JAKARTA,25/04-BASIS DATA PAJAK. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Jakarta Timur, Selasa (25/04). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT tahun pajak 2016 hingga Jumat (21/4) sebanyak 10,58 juta WP. "Realisasi pelaporan SPT itu naik 4,56% dibanding periode sama di tahun lalu," tandas Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal. Dari total SPT yang masuk hingga 21 April 2017, sebanyak 9,3 juta berasal dari WP orang perorangan karyawan. Angka itu naik 2,19% dari pelaporan di tahun 2016, sebanyak 9,1 juta WP. Sedang SPT dari WP perorangan non karyawan mencapai 926.000, naik 31,34% dibanding 21 April 2016. Sisanya, sebanyak 305.000 dari WP badan, naik 27% dari 21 April 2016. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/04/2017

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk secara sadar membayar pajak dan melaporkannya. Pasalnya, dengan peningkatan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, maka pemerintah bisa berupaya menekan utang negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita mengatakan, bila Indonesia ingin mengurangi utang, maka kepatuhan pajak harus di ditingkatkan. Hal ini mengingat belanja negara dibuat terlebih dulu sebelum merencanakan penerimaan negara.

“Artinya kalau kita mau mengurangi utang, mau tidak mau kepatuhan pembayaran pajak dengan sukarela itu dikedepankan,” ujar Puspita, Selasa (26/3).

Tahun ini, penerimaan negara dari pajak ditargetkan sebesar Rp 1.577,56 triliun atau nyaris 73% dari total penerimaan negara. Sisanya didapatkan dari penerimaan bea dan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah.

Puspita menambahkan, penerimaan negara tersebut tak hanya disalurkan di pemerintah pusat namun juga ke daerah. Terhitung sebanyak Rp 826,8 triliun dari belanja negara berupa transfer ke daerah dan dana desa. Dana tersebut akan ditujukan untuk pembangunan daerah.

Hal senada disampaikan oleh Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani. Menurutnya, adanya ketaatan pajak memang bisa mengurangi utang.

Namun, Aviliani menyoroti penerimaan pajak penghasilan orang pribadi maupun badan yang kontribusinya masih kecil terhadap APBN.

“Artinya masyarakat kelas menengah dan atas semakin meningkat tetapi kepatuhan membayar pajaknya masih rendah. Kita bisa mengurangi defisit APBN bila kita semua sudah memenuhi kewajiban,” tutur Aviliani.

Catatan saja, dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditetapkan batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB.

Tahun ini, pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar 1,84% atau sebesar Rp 296 miliar. Dimana, penerimaan negara ditargetkan Rp 2.165,2 triliun sementara belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.461,1 triliun. Defisit anggaran ini ditutupi melalui pembiayaan utang.