BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan, kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) yang mengejutkan warga Kota Bekasi terimplikasi dari naiknya Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) untuk menyesuaikan harga pasaran tanah di Kota Bekasi.
Aan mengatakan, pihaknya sejak awal tahun 2019 mulai menaikkan NJOP Kota Bekasi.
Hal itu dilakukan karena NJOP dengan harga pasaran tanah di Kota Bekasi terpaut jauh dan tidak sesuai.
“Kami naikkan (NJOP) secara parsial, tidak sporadis karena kami melihat kemampuan masyarakat juga,” kata Aan saat ditemui di kantornya, Selasa (26/2/2019).
Kenaikan NJOP berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB dengan petunjuk pelaksana melalui Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2012.
Aan menyebut, kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Bekasi berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, yakni mencapai Rp 12,6 juta per meter perseginya naik dari tahun 2018 yang hanya Rp 10 juta.
Daerah itu paling tinggi NJOP-nya karena merupakan kawasan pusat perdagangan di Kota Bekasi.
“Jalan KH Noer Ali NJOP kita Rp 5 juta padahal tanah di situ sudah Rp 15 jutaan. Kenaikan paling tinggi juga di daerah Summarecon, kayak di Harapan Indah dari Rp 2,3 juta menjadi Rp 3,5 juta,” ujar Aan.
Adapun untuk menentukan nilai tagihan PBB, hal itu berkorelasi dengan NJOP yang dibagi menjadi tiga kategori. NJOP yang nilainya di bawah Rp 500 juta, maka PBB-nya 0,1 persen dari NJOP.
“NJOP dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar itu tarifnya 0,15 persen dan NJOP di atas Rp 1 miliar itu tarifnya 0,25 persen. Itu berdasarkan Perda 02 Tahun 2012 tentang PBB Bab 3 Pasal 5 ya,” tutur Aan.
Dengan demikian, wajar jika kenaikan tagihan PBB yang dirasakan warga Kota Bekasi terdapat lonjakan tajam hingga lebih dari 100 persen dibanding tagihan tahun 2018.
“Bisa jadi karena NJOP-nya naik di daerahnya yang tadinya di bawah Rp 500 juta kenanya 0,1 persen, itu jadi di atas Rp 500 juta jadi kenanya 0,15 persen. Itu lumayan (tinggi) jadinya,” ujar Aan.
Kendati demikian, menurut Aan, tagihan PBB di Kota Bekasi masih terjangkau.
Dia meminta warga memaklumi keputusan pemerintah yang menaikkan NJOP di Kota Bekasi. Sebab, hal itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.