Kendaraan di Bawah Rp 150 Juta di Sulsel Dibebaskan dari Denda Pajak

0
133

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak jika nilai jual kendaraan di bawah Rp 150 juta. Pembebasan denda pajak tersebut juga berlaku untuk sepeda motor.

“Pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian dan aktivitas masyarakat terganggu. Apalagi anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah. Namun stay at home, berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Selain itu, kata Nurdin, pihaknya menghapus pajak progresif untuk kendaraan plat kuning untuk angkutan penumpang dan barang, serta plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi.

“Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dan pajak progresif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1-29 September 2020,” ujarnya.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

“Pokoknya akan kita lihat kondisinya. Yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” tuturnya