KPK Heran LHKPN DPR Rendah Sejak Sistem Online: Perlu Bimbingan Khusus?

0
354

Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo kepatuhan LHKPN di tingkat DPR relatif tinggi saat pelaporan manual. Namun, Agus heran kepatuhan LHKPN itu menjadi rendah saat pelaporan beralih ke sistem online.

Agus menyampaikan itu saat memaparkan hasil kinerjanya selama tahun 2018 dalam rapat dengar pendapat bersama DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo awalnya bicara LHKPN dalam skala nasional.

“Ada laporan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Kami mengidentifikasi sampai hari ini kewajiban lapor itu sebetulnya dilakukan oleh 303.032 orang, tapi kenyataannya kepatuhan secara nasional baru kita dapatkan orang yang melaporkan itu baru 64,05 persen. Ini terdiri baik di eksekutif, di BUMN, BUMD, yudikatif maupun legislatif,” kata Agus di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Menurut Agus, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN di tingkat eksekutif sudah cukup tinggi, yaitu telah mencapai 76 persen. Agus menyoroti rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN di tingkat legislatif, apalagi setelah perubahan sistem menjadi pelaporan secara online.

“Yang kami cukup prihatin sebetulnya di tahun 2017-2018 itu temen-temen di yudifkatif dan legislatif itu kepatuhannya kurang baik,” ujarnya.

Di tingkat DPR RI, Agus mengatakan kepatuhan LHKPN relatif cukup tinggi, semua melapor saat belum menggunakan sistem online. Namun, kondisi itu berbeda sejak beralih ke sejak online.

“Kalau legislatif di pusat kami menandai sebetulnya mulai bedanya pada waktu kita melaporkannya tidak secara online, legislatif di pusat ini reletif cukup tinggi, semua melapor. Tapi begitu pindah ke online ini kemudian menjadi rendah. Ini yang menjadi pertanyaan kami kenapa kok menjadi rendah? Apa perlu bimbingan khusus dari kami untuk kemudian bisa melaporkan laporan harta kekayaan ini,” jelas Agus.

Di tingkat legislatif provinsi, Agus menyatakan masih ada beberapa daerah yang laporannya masih 0 seperti Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Ada yang juga pelaporannya LHKPN-nya terhitung sangat rendah yaitu Banten, DPRD Aceh, DPRD Papua Barat, DPRD Papua, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menerima pelaporan gratifikasi atau hadiah yang diterima dari berbagai pihak sejumlah 2.349 laporan. Agus menjelaskan, dari 749 instansi yang ada di Indonesia, hanya 215 yang membuat laporan gratifikasi.

Di bidang penindakan, sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan 164 penyelidikan dan 199 penyidikan. Jumlah itu disebut Agus melampaui target 2018, yaitu 100 penyelidikan dan 100 penyidikan.

“Kalau melihat hasil itu relatif jauh lebih tinggi dibandingkan yang lalu. Mudah-mudahan ini akan terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Untuk 2019, KPK menargetkan di angka 200 untuk setiap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. “Ini mudah-mudahan bisa dilampaui lagi yang bisa dilakukan oleh jajaran KPK,” papar Agus.

Sementara terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT), Agus menyebut jumlah OTT yang dilakukan KPK di tahun 2018 meningkat drastis dari tahun-tahun sebelumnya. Pihak swasta menjadi yang paling tinggi terjaring OTT KPK.

“OTT memamg naik dengan drastis. Jadi kalau kita lihat jumlahnya, cukup banyak yang kita lakukan sehingga pelakunya yang siapa yang kita tangkap memang tergambar. Yang paling banyak swasta, berikutnya adalah PNS, di bawahnya adalah kepala daerah, kemudian anggota legislatif, hakim, panitera, advokat maupun pemeriksa pajak,” ujar Agus.

“Jumlah OTT-nya yaitu antara 2016, 2017, 2018 itu angkanya di 2016 (sebanyak) 17 OTT, 2017 menjadi 20 OTT, dan di 2018 menjadi 30 OTT,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan KPK juga tengah mencoba memasukkan nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan pada tiap jenjang, misalnya dalam pelajaran PKN. KPK telah bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait.

“Jadi kita sudah bekerja sama dengan pendidikan dasar, menengah hingga pendidikan tinggi. Beberapa waktu yang lalu, 1 bulan yang lalu kita mempunyai MoU bersama dengan kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama,” ucap Agus.