Mau Lapor SPT Belum Bisa Akses e-Filing? Simak Cara Berikut

0
332

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak akan segera menutup masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 pada 31 Maret 2019 mendatang. Untuk mempermudah pelaporan pajak, sejak 2012 lalu Ditjen Pajak telah menyediakan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Dengan proses pelaporan SPT secara online ini, masyarakat jadi tidak perlu untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) dan menghabiskan waktu untuk mengantre. Lantas, apa saja berkas yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT secara online?

Sebelum melaporkan SPT di situs resmi djponlinepajak.go.id, wajib pajak harus melakukan pendaftaran layanan pajak online dengan menggunakan EFIN. EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik. “Setelah memperoleh EFIN, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau penyedia layanan SPT elektronik. Untuk melakukan pendaftaran DJP Oline anda dapat mengakses situs djponline.pajak.go.id,” jelas informasi yang dikutip Kompas.com, Kamis (7/3/2019).