Jakarta – Pasangan calon Capres Cawapres no urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merencanakan akan memangkas pajak penghasilan bagi masyarakat. Meskipun memangkas pajak, pihak Prabowo tegaskan hal ini tidak akan mengganggu penerimaan negara lewat pajak.
Menurut tim ekonomi dari Partai Gerindra, Harryadin Mahardika, pihaknya justru meyakini pemasukan negara akan bertambah dari sektor pajak lain yakni pajak pertambhan nilai (PPN).
“Nggak (berkurang), karena kita sudah melihat pajak yg dipotong itu akan digunakan konsumsi oleh masyarakat,” kata Harryadin.
Ia menerangkan, dengan pemangkasan PPh, masyarakat jadi memiliki lebih banyak uang yang bisa digunakan untuk belanja. Dari belanja masyarakat ini lah pemerintah bisa menerima PPN dari setiap transaksi yang dilakukan.
“Jadi intinya kami mau buat masyarakat itu bergairah konsumsinya, jadi ekonomi pun ikut bergairah. Itu nanti akan ditangkap lagi oleh PPN kan jadi kegiatan ekonomi yang ter-multiplayer, kegiatan ekonomi itu kan jadi pajak lagi,” katanya.
Pemangkasan pajak itu rencananya akan sebesar 5% sampai 8% dari posisi saat ini. Adapun besaran PPh seperti tercantum dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 36/2008 ditetapkan besaran PPh sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000/tahun
- 15% untuk penghasilan Rp 50.000.000-Rp 250.000.000/taun
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 ke Rp 500.000.000/tahun
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000/tahun.