Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta para pengusaha di Indonesia, terutama yang bergerak dalam sektor industri dan perdagangan untuk lebih giat menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP).
“Saya minta secara khusus agar perusahaan bisa menyampaikan LKTP-nya secara rutin,” kata Agus di acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Menurut Agus, laporan keuangan tersebut dapat menjadi tolak ukur pemerintah dalam memberikan kebijakan strategis di sektor industri dan perdagangan. Dengan LKTP, pemerintah juga dapat mengetahui sebaran investasi di Indonesia.
“Data LKTP merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pemerintah, antara lain untuk menentukan kebijakan strategis di bidang ekonomi sekaligus kebijakan investasi. Mengetahui tingkatan dan sebaran investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia,” jelas Agus.
Selain itu, Agus juga menyebutkan bahwa LKTP merupakan sumber utama pemerintah dalam memberikan besaran kewajiban pajak terhadap suatu perusahaan, terutama perusahaan PMA, PMDN, BUMN, dan BUMD yang memiliki kekayaan minimal Rp 25 miliar.
“Untuk mengetahui aset yang dimiliki pelaku usaha yang dapat dijadikan untuk menentukan tingkat kekuatan ekonomi Indonesia, dan menentukan serta mengetahui besar potensi pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha,” papar dia.