Menurut Ketua DPR, LHKPN Tak Bisa Disamakan dengan Laporan Pajak Tahunan

0
328

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo berpendapat pejabat negara tetap harus menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun masing-masing warga negara memiliki kewajiban melaporkan pajaknya.

Menurut Bambang, LHKPN bersifat terbuka untuk umum.

“Tidak semua data pajak bisa masuk LHKPN karena banyak kerahasiaan wajib pajak yang tidak bisa diungkap di LHKPN. Apa yang bisa diungkap di LHKPN, ya sudah kita sampaikan dalam bentuk laporan yang terbuka, karena LHKPN itu kan terbuka untuk umum,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Menurut Bambang, hal yang paling baik adalah mengikuti peraturan yang ada. Selama penyelenggara negara diwajibkan melapor, maka harus menyusun LHKPN.

“Yang penting apa yang sudah menjadi aturan yang sedang berjalan ya kita laksanakan saja karena laporan pajak itu bisa kita copy paste dengan memilah-milah apa yang dibutuhkan dalam data LHKPN,” ujar Bambang.

Adapun, wacana untuk menghilangkan LHKPN dan menggabungkan dengan laporan pajak tahunan dicetuskan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Fadli mengatakan, tidak ada kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

“Sekarang saya tanya, aturannya apa? Apakah harus tiap tahun satu periode selesai harus dilaporkan?” kata dia.

Menurut dia, LHKPN justru tidak diperlukan. Sebab data mengenai itu sudah ada dalam laporan pajak.

“LHKPN ini menurut saya dihapus saja. Semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak dan waktu itu Agus Rahardjo (Ketua KPK) setuju. Hapuskan saja LHKPN, fokus ke pajak, data pajaknya yang benar,” ujar Fadli.