Pajak Daerah untuk Apa Sih?

0
325

Jakarta – Negara wajib memungut pajak kepada masyarakat yang fungsinya digunakan untuk pembangunan baik fisik maupun nonfisik. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat pada dasarnya untuk masyarakat itu sendiri. Kepatuhan bayar pajak pula berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah.

Adapun pembangunan yang dimodali dari pajak di antaranya adalah pembangunan frontage road, box culvert, penambahan jalan baru, penambahan dan pemeliharaan taman kota, serta pembangunan infrastrukur lainnya.

Selain bersifat fisik berupa infrastruktur, pajak juga digunakan untuk membiayai pembangunan nonfisik seperti pemberian makanan tambahan kepada kelompok masyarakat, misalnya lansia, anak terlantar, anak yatim-piatu, penyandang disabilitas, hingga penderita HIV-AIDS.

Selain itu, ada pula optimalisasi layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis mulai tingkat dasar hingga tingkat menengah, dan berbagai layanan publik yang diberikan kepada warga. Upaya pemanfaatan pajak tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, pajak pada prinsipnya dipungut untuk kepentingan masyarakat. Sehingga keuntungannya pun untuk masyarakat.

“Nah, itu semua pakai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jadi, pajak itu dari masyarakat dan akan kembali lagi ke masyarakat,” kata Yusron.

Tahun ini Pemkot Surabaya menargetkan pajak daerah sebesar Rp 4 triliun. Per 17 September 2019 jumlah yang sudah terealisasi sebanyak Rp 2,9 triliun atau 73 persen dari target. Angka ini akan terus bertambah seiring dengan akhir tahun nanti.

Angka target tersebut meningkat dari tahun 2018 sebesar Rp 3,6 triliun. Realisasi tahun kemarin mencapai Rp 3,8 triliun atau 105,60 persen.

“Itu artinya sudah melebihi target yang kami harapkan, makanya pada tahun ini kami naikkan menjadi Rp 4 triliun. Setiap tahun selalu kami naikkan targetnya dan Alhamdulillah selalu melampaui,” ungkap Yusron.

Yusron optomistis, target tersebut akan bisa tercapai di tahun ini, bahkan bisa terlampaui seperti tahun sebelumnya.

“Warga tinggal memilih, mau bayar lewat mesin ATM, mobile banking, internet banking atau datang langsung ke loket pembayaran. Semua kami layani,” ujarnya.

Untuk diketahui, Saat ini, BPKPD mengelola 9 jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua jenis pajak itu dibayarkan oleh warga ke bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.

“Dari beberapa bank itu, nanti akan terkumpul di Bank Jatim atau bank pemerintah, lalu masuk ke kas daerah,” terang Yusron.

Kas daerah ini lah yang menjadi sumber bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disusun. Dalam APBD itu, telah tercantum berbagai program fisik dan non fisik, sehingga pembelanjaannya untuk masyarakat tepat dan terukur. Tahun ini, APBD Kota Surabaya mencapai Rp 8,7 triliun

Sedangkan perihal pendapatan daerah, diperoleh dari beberapa komponen, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah. Komponen PAD terdiri dari 9 jenis pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lain-lain yang sah.

Pemkot memastikan setiap pajak yang dibayarkan masyarakat dikelola secara profesional. Untuk menjamin hal tersebut, pengelolaan pajak daerah selalu diawasi dan diaudit. Ada tiga instansi yang rutin mengawasi pengelolaan pajak daerah, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kota Surabaya hingga supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karenanya, masyarakat tak perlu ragu membayar pajak. Pasalnya, Pemkot Surabaya menjamin pajak daerah dikelola dengan baik dan profesional. Buktinya, sejak 2012 hingga sekarang, Pemkot Surabaya mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Artinya, pengelolaan pajak daerah memang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi, sudahkah anda membayar pajak?