Jakarta – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mempertanyakan kesiapan infrastruktur dan sistem dalam pemberlakuan pajak toko online buat pelaku e-commerce Indonesia pada 1 April 2019.
Kementerian Keuangan baru saja meresmikan aturan mengenai pengenaan pajak e-commerce di Indonesia. Aturan yang dikenal sebagai PMK-210 ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada 1 April 2019. Menurut Ketua Umum idEA Ignatius Untung, infrastruktur dan sistem yang ada tidak mendukung penerapan kebijakan tersebut.
“Kewajiban NPWP diluncurkan minggu lalu, mau berlaku 1 April. Lalu pelaksanaannya gimana, readyness-nya gimana, validasinya gimana?” ujar Ignatius dalam konferensi pers di idEA Space, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Ignatius pun mengkhawatirkan mudahnya memanipulasi foto kartu NPWP dan KTP dengan menggunakan aplikasi seperti Photoshop untuk membuat kartu palsu. Hal ini tentu akan semakin menyulitkan platform marketplace untuk memvalidasi data milik pedagang.
Apalagi stakeholder yang terlibat bukan hanya antara marketplace dengan pedagang. Tapi juga antara marketplace dengan Direktorat Jenderal Pajak hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Masalah kesiapan infrastruktur dan sistem ini layaknya tidak akan terkejar sampai waktu 1 April. Jadi cuma 2,5 bulan tidak akan terkejar,” jelas Ignatius.
Ignatius pun menyebut bahwa tahun ini bukan waktu yang tepat untuk menerapkan PMK-210. idEA sendiri akan melaksanakan studi terhadap dampak kebijakan ini kepada pedagang dan konsumen, sehingga menurutnya lebih ideal jika kebijakan ini diterapkan setelah studi tersebut selesai, yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.
“Jadi dugaan kami harusnya tidak di 2019, jadi paling cepat itu di 2020. Itu pun kalau semuanya lancar,” pungkasnya.