Pajak LCGC Naik, Orang Tetap Minat Beli

0
229

Jakarta – Mobil-mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dipastikan akan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%. Meski dikenakan pajak, Kemenperin yakin takkan mempengaruhi minat konsumen.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika menegaskan hal itu.

“Itu tidak akan pengaruh apa-apa, karena sebenarnya yang program LCGC ini atau program KBH2, itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya, sekarang ini inflasinya dikurangi, masuk yang ini, jadi tidak akan berpengaruh,” jelas Putu saat ditemui dalam Indonesia Modification Expo (IMX) 2019 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2019).

Selain inflasi, faktor lain yang menurutnya seimbang dengan kenaikan pajak LCGC adalah pengembangan teknologi dan peningkatan fitur keamanan. “Di aturan itu ada tiga disesuaikan harganya, karena yang pertama fitur keamanan, jadi pasang airbag yang kedua itu adalah karena teknologi yang dulu manual (jadi) matic, yang ketiga ini karena pengaruh-pengaruh inflasi, pengaruh kurs dan lain-lainnya, tapi semua itu bisa dicerminkan oleh inflasi,” papar Putu.

Dengan demikian ia menyimpulkan harga mobil LCGC masih terjangkau untuk pasarnya. Lalu ia juga menambahkan bahwa daya beli pasar Indonesia juga telah mengalami peningkatan.

“Tetap terjangkau, sebenarnya daya belinya itu sudah dihitung. Karena memang ada inflasi, nilai inflasinya yang turun. intinya tidak begitu banyak signifikan lah, alamiah saja,” tukasnya.