Pajak Mobil Baru 0%, Hati-hati Negara Bisa Kehilangan Pendapatan

0
115

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak mobil baru kepada Kementerian Keuangan. Usulan itu berupa relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020.

Kemenperin berharap wacana kebijakan itu bisa mendorong pertumbuhan industri otomotif. Dengan pajak yang dibebaskan, harga mobil lebih murah sehingga daya beli masyarakat bisa meningkat.

Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, wacana itu memang sebagian dari usaha penyelamatan industri otomotif. Namun, perlu diperhatikan lagi pajak mana yang akan direlaksasi. Jangan sampai negara malah kehilangan pendapatan dari industri otomotif.

“Kita kan perlu memahami, sebuah mobil itu kan memang sebagian besar, nyaris 50% dari harganya, itu adalah unsur pajak,” kata Bebin kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).

“Yang dimintakan keringanan penghapusan (pajak mobil baru) sampai akhir tahun itu pajak yang mana,” sambungnya.

Menurutnya, seandainya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dibebaskan, itu sudah lumayan membantu. Tapi kalau mengharapkan semua pajak dihapuskan, kata Bebin, “Rasanya seperti mimpi di siang bolong.”

“Karena kan pemerintah tetap perlu pemasukan. Jadi usulkan, minta sih boleh-boleh saja tapi ya jangan kelewatan. Yang masih diterima akal sehat lah,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai 0% akan membuat penurunan harga yang sangat signifikan. Bahkan harga mobil on the road bisa terdiskon sampai hampir separuhnya. Demikian diutarakan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto kepada CNBC Indonesia.

“Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%,” kata Jongkie.

Pemberian relaksasi pajak ini dilakukan demi mengerek lagi penjualan mobil di Indonesia. Meski dalam beberapa bulan terakhir penjualan mobil sebenarnya mulai merangkak naik, tapi angkanya masih jauh di bawah saat sebelum pandemi virus corona datang.