Jakarta – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019. Lewat kebijakan pemerintah memangkas pajak penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.
PMK itu merupakan perubahan kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun menegaskan dalam PMK itu PPh yang diturunkan hanya atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar. Sementara untuk kendaraan dan kapal mewah tarifnya masih sama 5%.
“Penurunan PPh 5% jadi 1% itu khusus properti, baik rumah mewah maupun apartemen mewah. Kalau yang lain seperti kapal masih sama tarifnya, tetap 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Seperti diketahui dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah untuk properti di antaranya adalah:
a. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
b. Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong barang mewah, khusus untuk rumah dan apartemen, ialah 1% dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM).
Sementara itu, PPh sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
(das/hns)