Pemerintah Naikkan Batas Kena PPN untuk Rumah Sederhana

0
283

Jakarta – Pemerintah memberikan insentif untuk mendorong sektor properti. Insentif ini diberikan untuk rumah sederhana hingga rumah mewah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, ada lima insentif yang diberikan pemerintah. Pertama, peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya.

“Pertama peningkatan batasan rumah sederhana yang tidak kena PPN,” katanya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Kedua, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. Ketiga, peningkatan batasan hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

“Karena karakter penting melihat hunian mewah, kita merumuskan peningkatan yang selama ini Rp 5-10 miliar seluruhnya menjadi Rp 30 miliar. Maka kelompok hunian mewah menggeliat di kota-kota, tingkat profit pengusaha meningkat, maka bisa membangun hunian medium dan sederhana,” paparnya.

Keempat penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari tarif 5% menjadi 1%. Kelima, simplifikasi prosedur PPh penjualan tanah atau bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

“Bersamaan dengan itu tarif nilai batasan diubah, DJP juga melakukan simplifikasi validasi PPh dari 15 hari menjadi 3 hari,” tutupnya. (ara/ara)