Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melonggarkan kebijakan terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist. Tujuannya untuk menggenjot belanja turis asing di Indonesia.
“Selain itu agar UMKM tertarik bergabung dalam program VAT Refund for Tourist,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Kebijakan VAT Refund for Tourist sebenarnya sudah berlaku. Setiap turis yang berbelanja dengan nilai PPN Rp 500.000 atau nilai barangnya Rp 5 juta dalam satu faktur pajak khusus (FPK) berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai PPN yang dibayar.
Namun untuk mendapatkan pengembalian uang itu, barang yang dibelanjakan harus dari satu toko ritel yang sama dan tanggal yang sama.
Nah, aturan itu akan diubah persyaratannya. Besaran nilai minimal belanjanya tetap Rp 5 juta dengan PPN Rp 500.000. Namun tidak harus dalam satu FPK, dan boleh dari beberapa toko serta tanggal yang berbeda pula tapi masih dalam satu perjalanan.
Itu artinya turis bisa dapat pengembalian dana PPN yang bisa diambil di bandara meski belanja barang yang murah namun totalnya tetap minimal Rp 5 juta.
“Jadi nanti boleh pembelian tanggal-tanggal berbeda-beda, sepanjang totalnya Rp 500.000,” tambah Robert.
Diharapkan relaksasi itu juga akan menarik UMKM bergabung dalam VAT Refund for Tourist. “Mudah-mudahan ini akan selesai dalam waktu yang cepat,” tuturnya.