Pemerintah sebut restitusi pajak ganjal penerimaan, haruskah diperketat?

0
233

Ilustrasi Opini - Mengejar Potensi Penerimaan Pajak ; korupsi pajak

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak (WP) atau restitusi pajak menjadi salah satu batu sandungan penerimaan pajak sepanjang tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, pertumbuhan restitusi pajak ini pula yang memengaruhi realisasi penerimaan pajak saat ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Mekar Satria, mengatakan, dalam menerapkan restitusi pajak pihaknya selalu berlandaskan peraturan yang ada melalui Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 

Yang pasti, strategi Mekar untuk menggenjot penerimaan pajak sampai akhir tahun ini tetap berdasarkan arahan dari kantor pusat DJP. 

“Kami tetap melakukan pengamanan penerimaan berdasarkan intensifikasi dan ekstensifikasi, juga strategi penggalian sektor tertentu berdasarkan kondisi di masing masing wilayah,” kata Mekar kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10).

Sejalan, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai restitusi pajak harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika pemerintah ingin memperketat restitusi pajak agar penerimaan negara mencapai target, menurutnya harus menerbitkan aturan baru. 

“Katakan ini kebijakan yang harus dilakukan untuk pemenuhan target pajak. Jadi ya tentu ini harus lewat mekanisme yang jelas.” kata Roy kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10).

Di sisi lain, Roy mengaku pengusaha restitusi pajak oleh pengusaha ritel di tahun ini masih minim. Hal ini lantaran, setoran pajak sektor ritel turun karena daya beli masyarakat dan konsumsi yang sama melandai. 

“Masih jauh dari restitusi, karena saat ini under perform dengan transaksi dan konsumsi di ritel yang tidak maksimal,” ungkap Roy.

Meski demikian Aprindo tetao optimistis kinerja dunia usaha ritel dapat tumbuh di tahun ini dengan stimulus dari pemerintah, sehingga setoran pajak bisa membaik

Aprindo berpesan jika pemerintah hendak memperketat restitusi pajak harus memerhatikan kondisi korporasi. Sebab dengan kondisi ekonomi saat ini, bila restitusi pajak diperketat maka akan menjadi bumerang bagi negara.

“Berharap tidak ada deskripsi yang tidak sesuai nantikan yang dirugikan pelaku usaha, sehingga ekspansi juga terhambat,” kata Roy. 

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah restitusi pajak yang dipercepat cukup tinggi. Alasannya, tahun ini masih masa transisi dari proses restitusi yang lama menjadi cepat.

Hestu menjelaskan ada empat kriteria untuk percepatan restitusi pajak. Pertama, WP tepat waktu dalam menyampaikan SPT. 

Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Keempat WP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.