DEPOK, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Depok berencana menaikkan pajak air tanah pada tahun 2019 ini. Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai Pajak air tanah saat ini masih rendah dibandingkan kota lainnya. “Jauh berbeda pajaknya, ada yang satu daerah per harinya Rp 30.000, kalau Depok cuma per harinya Rp 500 per meter kubik,” ucap Idris di Balai Kota Depok, Margonda, Rabu (23/1/2019). Kenaikan pajak itu nantinya akan diberlakukan pada rumah tangga mewah dan niaga untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan. Dengan dinaikkannya pajak, para pemilik sumur diharapkan akan berpindah ke air PDAM.
“Di Depok ini masih sangat sangat rendah sekali (penggunaan PDAM) dan kita belum bisa mengintervensi mereka untuk menggunakan air PDAM di tempat mereka makanya mereka (Dinas terkait) simultan,” ucap Idris. Idris mengatakan, pihaknya akan membuat peraturan wali kota tentang kewajiban menggunakan air PDAM dan mengatur sanksinya. “Sanksinya di Perda air tanah ini memang masih umum. Nanti diperwalnya yang akan kita terjemahkan akan seperti apa yang penting kita mau sediakan fasilitasnya telebih dahulu,” ucap Idris. Kenaikan pajak ini juga diterapkan untuk menaikkan Pajak pendapatan asli daerah atau PAD Kota Depok yang masih rendah. “Kenaikan pajak air tanah ini memang hasil dari kunjungan kerja dari temen-temen dewan dan juga temen temen kita di dinas terkait yang melihat bisa menaikkan PAD khususnya bagi perusahaan-perusaahaan yang banyak menggunakan air bawah tanah,” ujar Idris. Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan, kenaikan pajak air tanah saat ini masih dalam proses kajian. “Saat ini tahapan teknisnya masih dalam proses pembahasan, masih dikaji,” ucap Nina. Nina membenarkan kenakan pajak air tanah tersebut untuk menaikkan PAD Depok yang selama ini pendapatan asli daerah atau PAD Kota Depok masih rendah. “Masih rendah cuma sekitar Rp 1,8 miliar,” ujarnya. Jumlah PAD itu berasal dari beberapa pos pajak seperti Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran dan pajak reklame. Untuk pendapatan non pajak disumbangkan oleh retribusi IMB sebesar Rp 25 miliar dan retribusi sampah sekitar Rp 3 miliar.