Pemprov DKI: Batas Pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2020

0
140

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkantoran ( PBB-P2) pada 30 September 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M Tsani Annafari mengatakan, PBB-P2 adalah salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Nantinya, lanjut Tsani, penerimaan pajak dari PBB-P2 akan digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

“Mari kita bergotong royong dan berkontribusi dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dengan membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2020,” kata Tsani dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Tsani mengingatkan bahwa warga yang telat membayar PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan.

“Penundaan pembayaran kewajiban perpajakan menyebabkan berkurangnya kemampuan cashflow pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19,” ucapnya.

Tsani memaparkan hingga akhir Agustus 2020, perimaan pajak dan retribusi baru mencapai Rp 17,3 triliun atau 33,9 persen dari target realisasi pajak dan retribusi tahun 2020 mencapai sebesar Rp 50,92 triliun.

Sementara itu, realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp 2,79 triliun atau sekitar 25,40 persen dari target yang ditetapkan Pemprov DKI sebesar Rp 11 triliun.

“Sebagai alternatif pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui layanan teller, ATM, internet banking, mobile banking, PPOB, dan EDC,” ungkap Tsani.

Adapun hingga Selasa kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 41.250 orang.

Sebanyak 31.267 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,8 persen. Lalu, 1.219 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3 persen.

Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 8.764 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.