Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memburu 2.667 pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Tunggakan masing-masing kendaraan di atas Rp 20 juta.
“Sebanyak 2.667 kendaraan jenisnya roda empat, tunggakan masing-masing lebih dari Rp 20 juta,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
Faisal mengatakan tunggakan mencapai Rp 89 miliar. Kendaraan tersebut beragam mulai dari dari 966 jip (jeep) segala merk, 1.380 sedan dan sejenisnya, 8 pick up, 302 minibus, dan 11 bestelwagen.
“Tunggakan pajak dari 2.667 mobil ini mencapai Rp 89 miliar,” ucapnya.
Faisal menuturkan penagihan akan dilakukan secara door to door. Dia meminta pemilik kendaraan segera membayarkan kewajibannya.
“Kami lakukan penagihan lewat surat dan door-to-door,” ucap Faisal.
Realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor hingga Rabu (13/2) sebesar Rp 995 miliar dari target Rp 8,8 triliun. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru terealisasi Rp 569 miliar dari target Rp 5,4 triliun.