JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengejar pajak air tanah dari bangunan bertingkat dan tempat usaha. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tujuan utama penagihan ini justru untuk membuat warga DKI berhenti menggunakan air tanah. “Pajak air tanah sebenarnya tidak hanya untuk penerimaan, tapi dia regulasi. Sebenarnya regulasinya yang kami tonjolkan,” kata Faisal di kantornya, Jalan Abdul Muis, Rabu (23/1/2019). Faisal mengemukakan, pihaknya menyasar bangunan-bangunan baru yang kemungkinan belum memasang pipa PAM. “Kami berharap yang melakukan kecurangan-kecurangan itu bisa kami tarik pajaknya lebih besar,” kata Faisal.
Target pendapatan dari pajak air tanah tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp 145 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini berupaya membatasi penggunaan air tanah. Penyedotan air tanah yang amat masif, diyakini Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai penyebab penurunan muka air tanah Jakarta yang drastis. Sejumlah gedung di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin, serta kawasan industri di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, dirazia pada 2018 untuk memastikan pengelolaan airnya sesuai aturan.